Assalamu ‘alaikum..
Apa kabar semua…? Semoga anda yang buka blog ini dalam keadaan sehat wal
‘afiat.. Aamiin..
Hehehe…. Kali ini saya mau post tentang BERSUCI mungkin anda semua sekalian kaget, kenapa penulis blog
Mahasiswa Bolong tiba-tiba mempostkan yang berbau positif hmmm…. Eits.. jangan salah gini-gini saya lulusan
SMA hahahaha… gak nyambung ya hehehe… kan saya sudah bilang sejak awal walaupun
nama blognya Mahasiswa Bolong tapi orangnya gak bolong-bolong amat kok hehehehe…
ok langsung aja deh saya post materinya…
Bersuci merupakan bagian dari prosesi ibadah umat Islam
yang bermakna menyucikan diri yang mencakup secara lahir atau batin, sedangkan
menyucikan diri secara batin saja di istilahkan sebagai tazkiyatan nufus.
1. Haid, Yang
dimaksud darah haid itu adalah yang keluar mengalir dari alat vital atau kemaluan
wanita dalam keadaan yang sehat dan tidak karena melahirkan, keguguran atau pecahnya selaput darah.
2.
Waktu Mulai
Haid, Menurut ulama bahwa wanita yang kedatangan tamu atau permulaan haid adalah
apabila usianya mencapai 9 tahun lebih. Jadi apabila ada wanita belum mencapai usia
9 tahun sudah mengeluarkan darah dari kemaluannya itu bukan namanya darah haid tetapi
darah penyakit dan itu perlu diperiksakan kedokter terdekat.
3.
Larangan Wanita
Haid,
a. Tidak boleh
mengerjakan shalat, baik itushalat wajib atau shalat sunnah
b. Tidak boleh
berpuasa, baik wajib atau sunnah
c. Tidak boleh
mengerjakan tawaf
d. Tidak boleh
masuk kedalam masjid dengan segala bentuk
e. Tidak boleh
membaca Al-Qur’an
f. Tidak boleh
melakukan aktivitas seks.
4.
Pakaian
yang terkena darah haid, Pada suatu hari Nabi SAW. Pernah ditanya seperti
itu, kemudian beliau menjawab : “Siramlah dengan menggunakan air dan sambil dikerok dan digosok dengan kuku
sampai benar-benar hilang bekas darah itu. Kemudian baru dicuci bersih.
5.
Haid tidak
normal, Pertama yang wajib diperhatikan
adalah waktu keluarnya darah dalam setiap bulannya. Apabila keluarnya darah itu
masih batas-batas ketentuan yang lazim bagi wanita, maka masih dianggap darah haid.
Contoh : Si A biasanya haid tidak lebih dari 6 hari, tetapi setelah memakai alat-alat
kontrasepsi datang bulannya berlangsung lebih cepat atau bahkan lebih lama. Maka hal itu belum menjadi masalah.
Sedangkan yang menjadi masalah itu jika masa haidnya itu melebihi kelaziman
yang berlalu, misalnya telah melebihi dari 15 hari. Maka dari selisih waktu itu
harus mulai dihitung setelah melakukan masa suci, tetapi jika kita sudah meyakini
bahwa masa sucinya itu mulai berlaku satu minggu setelah datangnya haid, maka keyakinan
harus dipegang. Dan dengan begitu harus menjalankan semua kewajiban, yakni setelah
masa tujuh hari sejak datangnya haid. Sedangkan untuk memastikan keluarnya darah
yang tidak normal tadi. Apakah itu termasuk
darah haid atau darah penyakit yang diakibatkan dari ketidak cocokan atau efek samping
menggunakan alat-alat kontrasepsi KB, alangkah baiknya bila diperiksa kedokter
yang mengetahui hal itu. Tetapi yang lebih jelas, bahwa darah haid dan darah penyakit
itu tidak sama, airnya keruh dan berwarna kehitam-hitaman dan baunya tidak enak
atau busuk. Jadi apabila sudah diyakini yang keluar itu darah haid, maka ia tidak wajib mengerjakan shalat, puasa,
dan lain-lainnya. Tetapi bila yang keluar itudarah selain darah haid, maka ia
pun harus mengerjakan shalat dan mengerjakan lain-lainnya namun bila masih keluar
cukup dibersihkan dengan air dan tidak lagi perlu mandi junub.
Jadi bila akan mengerjakan shalat cukup hanya berwudhu,
tetapi bila masih ragu-ragu alangkah baiknya bila dibersihkan dulu darahnya dengan
air dan setelah itu menggunakan pembalut, supaya rapi. Lalu berwudhu dan baru mengadakan
shalat.
6.
Masa Haid dan
Masa Bersuci, Dimana masa haid wanita paling cepat minimal berlangsung selama sehari
semalam dan paling lama atau maksimal setengah bulan (15 hari). Sedangkan yang normalnya itu satu minggu (6/7 hari) dan itu dating
setiap sebulan sekali. Kemudian masa suci haid itu umumnya selama 26 har iatau
25 hari dan itu tergantung dari kebiasaan wanita yang mengalami haid.
7.
Wanita Haid
Bertakbiran, Tidak ada larangan bagi wanita yang sedang haid mengikuti takbiran.
Sedangkan yang dilarang bagi wanita yang sedang haid itu hanya membaca,
menyentuh, dan membawa Al-Qur’an serta berdiam di masjid. Jadi takbiran sifatnya
mengagungkan asma Allah dan apabila takbiran itu tidak dihubungkan dengan ayat-ayat
Al-Qur’an dan pelaksanaannya pun tidak didalam
masjid, maka wanita yang sedang haid boleh mengikuti takbiran. Tetapi bila pelaksanaannya
takbiran itudidalam masjid, wanita tersebut boleh juga ikut takbiran asalkan mengambil
tempat diluar masjid.
8.
Istri Haid,
Istri yang sedang haid, alangkah baiknya memakai kain pembungkus dan menutupinya
dengan rapat dan erat sekali agar tidak sampai kemana-mana darah haidnya dan suami
hanya menjamah apa yang ada diluar penutup saja.
9.
Bergaul Dengan
Istri Haid, Hukuman/sangsi
melakukan persetubuhan pada saat istri sedang haid adalah dengan membayar kafarat,
yakni bersedekah satu dinar atau setengah dinar dan itu juga dijelaskan dalam hadist yang
berbunyi Dari Ibnu Abbas ra. Dan Nabi SAW :
“Mengenai lelaki
yang menggauli istrinya yang sedang haid, maka ia harus bersedekah satu dinar
atau setengah dinar.” (Muttafaqun Alaih).
Maka dari itu hokum nya
wajib bersedekah apabila seseorang menggauli istri yang sedang haid.
10.
Wanita Haid
Memotong Kuku Atau Rambut, Selama dalam keadaan haid tidak boleh membuang
apapun dari anggota tubuhnya ataupun memotong kuku dan rambut. Karena bagian-bagian
itu mempunyai hak untuk suci dan itu juga dijelaskan dihadist yang diriwayatkan
dari Abu Hurairahra. yang berbunyi :
“Dibawah setiap
rambut terdapat janabat, maka basuhlah rambut itu danbersihkanlah kulit.”
(Riwayat At-Tumudzi).
Jadi dari hadist diatas jelas bahwa wanita yang
sedang haid tidak boleh memotong rambut ataupun membiarka nrambutnya jatuh,
karena rambut terdapat janabat, maka harus hati-hati dalam menyisir rambutnya agar tidak rontok;
tetapi bila ada rambutnya yang rontok harus dikumpulkan dan ikut disucikan apabila
dalam mandi junub.
Komentar
Posting Komentar