Bersuci (Haid)



Assalamu ‘alaikum..
Apa kabar semua…? Semoga anda yang buka blog ini dalam keadaan sehat wal ‘afiat.. Aamiin..
Hehehe…. Kali ini saya mau post tentang BERSUCI mungkin anda semua sekalian kaget, kenapa penulis blog Mahasiswa Bolong tiba-tiba mempostkan yang berbau positif  hmmm…. Eits.. jangan salah gini-gini saya lulusan SMA hahahaha… gak nyambung ya hehehe… kan saya sudah bilang sejak awal walaupun nama blognya Mahasiswa Bolong tapi orangnya gak bolong-bolong amat kok hehehehe… ok langsung aja deh saya post materinya…
Bersuci merupakan bagian dari prosesi ibadah umat Islam yang bermakna menyucikan diri yang mencakup secara lahir atau batin, sedangkan menyucikan diri secara batin saja di istilahkan sebagai tazkiyatan nufus.
1.     Haid, Yang dimaksud darah haid itu adalah yang keluar mengalir dari alat vital atau kemaluan wanita dalam keadaan yang sehat dan tidak karena melahirkan,  keguguran atau pecahnya selaput darah.
2.       Waktu Mulai Haid, Menurut ulama bahwa wanita yang kedatangan tamu atau permulaan haid adalah apabila usianya mencapai 9 tahun lebih. Jadi apabila ada wanita belum mencapai usia 9 tahun sudah mengeluarkan darah dari kemaluannya itu bukan namanya darah haid tetapi darah penyakit dan itu perlu diperiksakan kedokter terdekat.
3.       Larangan Wanita Haid,
a.       Tidak boleh mengerjakan shalat, baik itushalat wajib atau shalat sunnah
b.      Tidak boleh berpuasa, baik wajib atau sunnah
c.       Tidak boleh mengerjakan tawaf
d.      Tidak boleh masuk kedalam masjid dengan segala bentuk
e.       Tidak boleh membaca Al-Qur’an
f.       Tidak boleh melakukan aktivitas seks.
4.       Pakaian yang terkena darah haid, Pada suatu hari Nabi SAW. Pernah ditanya seperti itu, kemudian beliau menjawab : “Siramlah dengan menggunakan air  dan sambil dikerok dan digosok dengan kuku sampai benar-benar hilang bekas darah itu. Kemudian baru dicuci bersih.
5.       Haid tidak normal, Pertama yang  wajib diperhatikan adalah waktu keluarnya darah dalam setiap bulannya. Apabila keluarnya darah itu masih batas-batas ketentuan yang lazim bagi wanita, maka masih dianggap darah haid. Contoh : Si A biasanya haid tidak lebih dari 6 hari, tetapi setelah memakai alat-alat kontrasepsi datang bulannya berlangsung lebih cepat atau bahkan lebih  lama. Maka hal itu belum menjadi masalah. Sedangkan yang menjadi masalah itu jika masa haidnya itu melebihi kelaziman yang berlalu, misalnya telah melebihi dari 15 hari. Maka dari selisih waktu itu harus mulai dihitung setelah melakukan masa suci, tetapi jika kita sudah meyakini bahwa masa sucinya itu mulai berlaku satu minggu setelah datangnya haid, maka keyakinan harus dipegang. Dan dengan begitu harus menjalankan semua kewajiban, yakni setelah masa tujuh hari sejak datangnya haid. Sedangkan untuk memastikan keluarnya darah yang tidak  normal tadi. Apakah itu termasuk darah haid atau darah penyakit yang diakibatkan dari ketidak cocokan atau efek samping menggunakan alat-alat kontrasepsi KB, alangkah baiknya bila diperiksa kedokter yang mengetahui hal itu. Tetapi yang lebih jelas, bahwa darah haid dan darah penyakit itu tidak sama, airnya keruh dan berwarna kehitam-hitaman dan baunya tidak enak atau busuk. Jadi apabila sudah diyakini yang keluar itu darah haid,  maka ia tidak wajib mengerjakan shalat, puasa, dan lain-lainnya. Tetapi bila yang keluar itudarah selain darah haid, maka ia pun harus mengerjakan shalat dan mengerjakan lain-lainnya namun bila masih keluar cukup dibersihkan dengan air dan tidak lagi perlu mandi junub.
Jadi bila akan mengerjakan shalat cukup hanya berwudhu, tetapi bila masih ragu-ragu alangkah baiknya bila dibersihkan dulu darahnya dengan air dan setelah itu menggunakan pembalut, supaya rapi. Lalu berwudhu dan baru mengadakan shalat.
6.       Masa Haid dan Masa Bersuci, Dimana masa haid wanita paling cepat minimal berlangsung selama sehari semalam dan paling lama atau maksimal setengah bulan (15 hari). Sedangkan yang  normalnya itu satu minggu (6/7 hari) dan itu dating setiap sebulan sekali. Kemudian masa suci haid itu umumnya selama 26 har iatau 25 hari dan itu tergantung dari kebiasaan wanita yang mengalami haid.
7.       Wanita Haid Bertakbiran, Tidak ada larangan bagi wanita yang sedang haid mengikuti takbiran. Sedangkan yang dilarang bagi wanita yang sedang haid itu hanya membaca, menyentuh, dan membawa Al-Qur’an serta berdiam di masjid. Jadi takbiran sifatnya mengagungkan asma Allah dan apabila takbiran itu tidak dihubungkan dengan ayat-ayat Al-Qur’an  dan pelaksanaannya pun tidak didalam masjid, maka wanita yang sedang haid boleh mengikuti takbiran. Tetapi bila pelaksanaannya takbiran itudidalam masjid, wanita tersebut boleh juga ikut takbiran asalkan mengambil tempat diluar masjid.
8.       Istri Haid, Istri yang sedang haid, alangkah baiknya memakai kain pembungkus dan menutupinya dengan rapat dan erat sekali agar tidak sampai kemana-mana darah haidnya dan suami hanya menjamah apa yang ada diluar penutup saja.
9.       Bergaul Dengan Istri Haid,  Hukuman/sangsi melakukan persetubuhan pada saat istri sedang haid adalah dengan membayar kafarat, yakni bersedekah satu dinar atau setengah dinar  dan itu juga dijelaskan dalam hadist yang berbunyi Dari Ibnu Abbas ra. Dan Nabi SAW :
“Mengenai lelaki yang menggauli istrinya yang sedang haid, maka ia harus bersedekah satu dinar atau setengah dinar.” (Muttafaqun Alaih).
            Maka dari itu hokum nya wajib bersedekah apabila seseorang menggauli istri yang sedang haid.
10.   Wanita Haid Memotong Kuku Atau Rambut, Selama dalam keadaan haid tidak boleh membuang apapun dari anggota tubuhnya ataupun memotong kuku dan rambut. Karena bagian-bagian itu mempunyai hak untuk suci dan itu juga dijelaskan dihadist yang diriwayatkan dari Abu  Hurairahra. yang berbunyi :
“Dibawah setiap rambut terdapat janabat, maka basuhlah rambut itu danbersihkanlah kulit.” (Riwayat At-Tumudzi).
Jadi dari hadist diatas jelas bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh memotong rambut ataupun membiarka nrambutnya jatuh, karena rambut terdapat janabat, maka harus hati-hati  dalam menyisir rambutnya agar tidak rontok; tetapi bila ada rambutnya yang rontok harus dikumpulkan dan ikut disucikan apabila dalam mandi junub.
Sumber : Ust. Labib Mz. “Wanita Bertanya Islam Menjawab.” Surabaya : Bintang Usaha Jaya

Komentar